A. PERSYARATAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN TERDAFTAR (SKT) MASJID / MUSHOLLA
1. Surat Permohonan Usulan Rekomendasi KUA Kecamatan
2. Surat Permohonan Penerbitan SKT, ditujukan kepada Kepala kankemenag
3. Profil Masjid / Musholla
4. Status Tanah harus Sudah Wakaf, Minimal Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari KUA
5. Akta Notaris Kepengurusan
6. Pemohon adalah salah satu Pengurus (Foto Copi KTP diperbesar 200 %)
7. Foto Copi KTP semua Pengurus (diperbesar 200 %)
8. Foto Real Bangunan Masajid/Musholla dan Kegiatannya
B. ALUR PERMOHONAN SYRAT KETRANGAN TERDAFTAR (SKT) MASJID/MUSHOLLA
1. Pemohon suami dan istri / wakilnya menghadap KUA dengan membawa persyaratan sebagaimana diatas
2. Petugas memverifikasi data, bila data lengkap proses berlanjut dan apabila data belum lengkap maka harus dilengkapi dulu; proses menunggu sampai persyaratan lengkap
3. Entri data dan cetak Surat Rekomendasi Bantuan
4. Penandatangan, stempel dan penyerahan
5. Pengarsipan