A. PERSYARATAN PENDAFTARAN BUKTI PERNIKAHAN YANG DILAKSANAKAN LUAR NEGERI
- Surat Permohonan
- Foto Copi KTP (pemohon, suami dan istri)
- Buku Nikah/bukti nikah di luar negeri
- Bukti Lapor dari Kepala Kantor Perwakilan RI (surat keterangan)
- Surat Pernyataan tentang kebenaran dokumen dan alasan keterlambatan bila pendaftarannya melebihi 1 (satu) tahun setelah bersangkutan kembali di Indonesia
- Data lain yang diperlukan
B. ALUR PELAYANAN PENDAFTARAN BUKTI PERNIKAHAN YANG DILAKSANAKAN DI LUAR NEGERI
- Pemohon menghadap KUA tempat tinggal di Indonesia dengan membawa persyaratan sebagaimana diatas (Surat permohonan disediakan KUA)
- Petugas memverifikasi data
- Bila data lengkap proses berlanjut dan apabila data belum lengkap maka harus melengkapi proses menunggu sampai persyaratan lengkap
- Entri data bukti pendaftaran nikah di luar negeri pada aplikasi SIMKAH dan cetak surat keterangan pendaftaran bukti pernikahan luar negeri sebanyak 2 (dua) lembar serta Surat Keterangan KUA
- Penandatangan, stempel dan penyerahan
- Pengarsipan
C. DASAR HUKUM
- Pasal 56 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
- Pasal 31 s/d 34 PMA No. 30 Tahun 2024
- Rumawi IVa, b dan Lampiran II PERDIRJEN No. 473 Tahun 2020