A. SYARAT REKOMENDASI/PEMUTAKHIRAN IJOP MDTA/TPQ/MAJELIS TAKLIM

  1. Surat Permohonan Usulan Rekomendasi KUA Kecamatan  
  2. Surat Permohonan Izin Operasional atau Surat Permohonan Pemutakhiran ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota
  3. Formulir Permohonan Izin Operasional / Pemutakhiran
  4. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa / Kelurahan
  5. Status Tanah dan Bangunan Lembaga (Fotocopy Sertifikat / Akte Tanah / Akta Ikrar Wakaf )
  6. Susunan Pengurus Lembaga (Pondok/Madin/TPQ)
  7. Profil Lembaga dan data guru di tandatangani oleh Kepala Lembaga/Madin
  8. Fotocopy SK  dan atau Piagam Ijin Operasional yang lama (khusus pemutakhiran Ijop)
  9. Fotocopy Akte Yayasan bila sudah beryayasan (kalau ada)
  10. Foto bangunan dan kegiatan Belajar mengajar
  11. Data santri lengkap ditandatangani Kepala Madin/TPQ
  12. FC. NPWP kalau ada
  13. Data EMIS  

B.  ALUR PENGAJUAN / PEMUTAKHIRAN IJIN OPERASIONAL 

  1. Pemohon datang ke Kantor Urusan Agama dengan membawa persyaratan yang diperlukan
  2. Pemohon mengisi buku tamu mengambil nomor antrian
  3. Pemohon menunggu panggilan
  4. Pemohon menyampaikan keperluannya kepada petugas  
  5. Petugas menindaklanjuti keperluan pemohon
  6. Selesai (Jangka waktu pengambilan berkas/tindak lanjut disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan)
Live Chat Online
Memuat...