Berikut kami sampaikan persyaratan Pendaftaran Nikah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang berada di luar Negeri:
Persyaratan Bagi Wanita:
- Rekomendasi Perkawinan, bagi calon mempelai pria/wanita domisili luar luar Kecamatan tempat nikah (Model N.10)
- Surat Pengantar Nikah (Model N.1)
- Surat Persetujuan Mempelai (Model N.4)
- Surat Izin Orang Tua Bila Calon Pengantin Belum Mencapai Usia 21 Tahun (Model N.5)
- Izin dari wali yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah, dalam hal kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya (N 5 Khusus selain orang tua kandung)
- Izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada
- Dispensasi Pengadilan Agama, bagi Calon Pengantin Belum Berusia 21 Tahun karena Pemberi Izin Berbeda Pendapat/Ada yang Tidak Setuju
- Dispensasi Pengadilan Agama, bagi Calon Pengantin Belum Berusia 19 Tahun tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah
- Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah bagi Calon Pengantin Jejaka/bermeterai cukup
- Surat Ijin Kawin (SIK), Ijin Atasan bagi Calon Pengantin Anggota TNI/POLRI
- Akta Cerai bagi Janda Cerai Hidup atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
- Akta Kematian dan Surat Keterangan Kematian (Model N.6) bagi Janda Cerai Mati
- Surat Keterangan Wali Nikah Wali Nasab Maupun Hakim/Surat Pernyataan Hubungan Perwalian
- Surat Kuasa Wakil Wali atau Taukil Wali Dihadapan PPN sesuai dengan domisili atau keberadaan wali dan disaksikan oleh 2 (dua) orang bagi calon Wali Nikah yang tidak hadir waktu Akad Nikah dan mewakilkan "IJAB" Kepada Orang Lain
- Surat Penetapan Wali Adlol dari PA, bagi Wali Nikah Enggan/Mogok/Tidak Mau Menikahkan (Wali Adlol)
- Surat pernyataan bermaterai dari calon pengantin, disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi bagi Wali tidak diketahui keberadaannya
- Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dari salah seorang anggota keluarga, bagi Wali tidak dapat dihadirkan/ditemui karena Wali dalam tahanan
- Foto Copi KTP calon pengantin diperbesar 150% - 200% = 1 Lembar
- Foto Copi KK = 1 Lbr dan Foto Copi KTP Orang Tua Kandung yang Masih Hidup
- Foto Copi Akta Kelahiran
- Pas Foto Masing-masing 2X3 = 3 Lembar dan 4X6 = 1 Lembar (Background Warna Biru)
- Surat Keterangan Status dan Legalisasinya
- Surat Keterangan Tidak Ada Halangan Menikah dan Legalisasinaya
B. PERSYARATAN CALON SUAMI
- Jika WNI lihat Persyaratan dan Alur WNI pria di Luar Negeri
- Jika WNA :
- Foto Copi Identitas diri
- Sertifikat/Surat Pernyataan/Surat Keterangan Beragama Islam
C. PERSYARATAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN STATUS
- Surat Permohonan
- Surat Pengantar / Keterangan dari Desa / Kelurahan
- Foto Copi KTP diperbesar 150% - 200% = 1 Lembar
- Foto Copi KK = 1 Lembar
- Foto Copi Akta Kelahiran
- Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah bagi pemohon Masih Perawan bermeterai cukup
- Foto copi Akta Cerai bagi Duda / Janda Cerai Hidup dengan menunjukan yang asli
- Foto copi Akta Kematian bagi Duda/Janda Cerai Mati dengan menunjukan yang asli
D. PERSYARATAN IKRAR BERWAKIL WALI (TAUKIL WALI BILKITABAH)
- CALON ISTERI DAN WALI SATU WILAYAH KECAMATAN DOMISILI
- Persyaratan nikah calon isteri
- Foto copi KTP calon isteri, calon wali dan 2 (dua) orang saksi
- Foto copi KK calon isteri dan calon wali
- Foto copi buku nikah orang tua calon isteri
- Surat keterangan wali dari desa/kelurahan sesuai domisili calon wali nikah
- Surat keterangan/pernyataan hubungan calon wali dengan calon isteri/perwalian
- CALON ISTERI DAN WALI BEDA WILAYAH KECAMATAN DOMISILI
- Foto copi KTP calon isteri, calon wali dan 2 (dua) orang saksi
- Foto copi KK calon isteri dan calon wali
- Foto copi buku nikah orang tua calon isteri
- Surat keterangan wali dari desa/kelurahan sesuai domisili calon wali nikah
- Surat keterangan/pernyataan hubungan calon wali dengan calon isteri/perwalian
E. ALUR PELAYANAN PERNIKAHAN WNI WANITA DI LUAR NEGERI
- Calon pengantin perempuan / wali menghadap KUA domisili dengan membawa persyaratan nikah, foto copi KTP calon suami bila WNI dan bila calon suami WNA, melampirkan identitas dan sertifikat/surat pernyataan/surat keterangan beragama Islam. (Bila wali tidak hadir ditempat akad nikah maka menyertakan 2 (dua) orang saksi (mengisi surat permohonan yang disediakan kua)
- Petugas memverifikasi data (Bila data lengkap proses berlanjut dan apabila data belum lengkap maka harus melengkapi proses menunggu sampai persyaratan lengkap)
- Entri data dan cetak :
- Rekomendasi Nikah
- Surat keterangan status
- Surat keterangan tidak ada halangan menikah
- Ikrar berwakil wali (taukil wali) bila wali tidak hadir waktu akad nikah
- Proses ikrar berwakil wali (taukil wali)
- Proses legalisasi surat keterangan status dan surat keterangan tidak ada halangan untuk menikah
- Penandatangan, stempel dan penyerahan
- Pengarsipan
F. ALUR PELAYANAN PEMBUATAN IKRAR BERWAKIL WALI (TAUKIL WALI BILKITABAH)
- Calon wali menghadap KUA dengan membawa persyaratan sebagaimana diatas dan 2 (dua) orang saksi
- Petugas memverifikasi persyaratan dan data. (Bila sudah lengkap proses berlanjut dan apabila belum lengkap maka proses berlanjit setelah lengkap)
- Entri data dan cetak blangko surat berwakil wali
- Proses ikrar berwakil wali (taukil wali bilkitabah)
- Penandatangan, stempel dan penyerahan
- Pengarsipan
G. DASAR HUKUM
- Pasal 56 UU 1 Tahun 1974
- Pasal 6 PP 9 Tahun 1975
- Pasal 4, 6, 7, 12, 13 & 17 PMA 30 Tahun 2024
- Surat Dirjen Bimas Islam Nomor : DJ.II.2/1/PW.01/098/2009
- Surat Dirjen Bimas Islam Nomor : DJ.II.2/1/PW.01/1087/2009
- Lampiran IV DAN XIV KEPDIRJEN 473 Tahun 2020
PENTING !!! BIASANYA DIABAIKAN
Proses legalisasi kepentingan ke luar negeri, yang perlu dilegalisasi adalah :
- Surat keterangan status
- Surat keterangan tidak ada halangan untuk menikah
Tempat legalisasi untuk kepentingan ke luar negeri
- KUA
- Kementerian Agama (Direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan kua (Direktorat Bina KUA dan KS)/Kepenghuluan di Kanwil Kemenag Provinsi)
- Kementerian Hukum dan HAM
- Kementerian Luar Negeri
Persyaratan Bagi Pria:
- Rekomendasi Perkawinan, bagi calon mempelai pria/wanita domisili luar luar Kecamatan tempat nikah (Model N 10)
- Surat Pengantar Nikah (Model N.1)
- Surat Persetujuan Mempelai (Model N.4)
- Surat Izin Orang Tua Bila Calon Pengantin Belum Mencapai Usia 21 Tahun (Model N.5)
- Izin dari wali yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah, dalam hal kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya (N 5 Khusus selain orang tua kandung)
- Izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada
- Dispensasi Pengadilan Agama, bagi Calon Pengantin Belum Berusia 21 Tahun karena Pemberi Izin Berbeda Pendapat/Ada yang Tidak Setuju
- Dispensasi Pengadilan Agama, bagi Calon Pengantin Belum Berusia 19 Tahun tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah
- Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah bagi Calon Pengantin Jejaka/bermeterai cukup
- Surat Ijin Kawin (SIK), Ijin Atasan bagi Calon Pengantin Anggota TNI/POLRI
- Akta Cerai bagi Duda Cerai Hidup atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
- Akta Kematian dan Surat Keterangan Kemataian (Model N.6) bagi Duda Cerai Mati
- Izin Poligami Pengadilan Agama, bagi suami beristeri lebih dari 1 (satu)
- Surat Kuasa bermeterai diketahui oleh 2 (dua) orang saksi dan Kepala KUA setempat bagi calon suami tidak hadir waktu Akad Nikah, mewakilkan "Qabul" Kepada Orang Lain
- Foto Copi KTP calon pengantin diperbesar 150% - 200% = 1 Lembar
- Foto Copi KK = 1 Lbr dan Foto Copi KTP Orang Tua Kandung yang Masih Hidup
- Foto Copi Akta Kelahiran
- Pas Foto Masing-masing 2X3 = 3 Lembar dan 4X6 = 1 Lembar (Background Warna Biru)
- Surat Keterangan Status dan Legalisasinya
- Surat Keterangan Tidak Ada Halangan Menikah dan Legalisasinaya
B. PERSYARATAN CALON ISTRI
- Jika WNI lihat Persyaratan dan Alur WNI wanita di Luar Negeri
- Jika WNA
- Foto Copi Identitas diri
- Sertifikat/Surat Pernyataan/Surat Keterangan Beragama Islam
C. PERSYARATAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN STATUS
- Surat Permohonan
- Surat Pengantar / Keterangan dari Desa / Kelurahan
- Foto Copi KTP diperbesar 150% - 200% = 1 Lembar
- Foto Copi KK = 1 Lembar
- Foto Copi Akta Kelahiran
- Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah bermeterai cukup bagi pemohon Masih Jejaka / Perawan
- Foto copi Akta Cerai bagi Duda / Janda Cerai Hidup dengan menunjukan yang asli
- Foto copi Akta Kematian bagi Duda/Janda Cerai Mati dengan menunjukan yang asli
D. ALUR PELAYANAN PERNIKAHAN WNI PRIA DI LUAR NEGERI
- Calon pengantin laki-laki / wakil menghadap KUA domisili dengan membawa persyaratan nikah, foto copi KTP calon istri bila WNI dan bila calon istri WNA melampirkan identitas dan sertifikat/surat pernyataan/surat keterangan beragama Islam (mengisi surat permohonan yang disediakan kua)
- Petugas memverifikasi data (Bila data lengkap proses berlanjut dan apabila data belum lengkap maka harus melengkapi proses menunggu sampai persyaratan lengkap)
- Entri data dan cetak :
- Rekomendasi nikah
- Surat keterangan status
- Surat keterangan tidak ada halangan menikah
- Proses legalisasi surat keterangan status dan surat keterangan tidak ada halangan untuk menikah
- Penandatangan, stempel dan penyerahan
- Pengarsipan