A. PERSYARATAN PEMBUATAN SURAT KETERANGAN
- Surat Permohonan
- Fotokopi KTP (pemohon, suami / istri) bila diurus sendiri
- Surat Kuasa bermeterai 10.000,- (Bila diurus orang lain dengan melampirkan FC KTP pemberi dan yang diberi kuasa)
- Fotokopi dan buku nikah asli
- Khusus untuk suami dan istri yang tercatat dalam buku nikah sudah meninggal dunia, persyaratan tambahan :
- Surat keterangan kematian/Akta Kematian
- Surat yang menunjukkan sebagai ahli ahli waris dan pendukungnya (Akta Kelahiran dan KK atau dokumen lain yang diakui oleh peraturan perundang-undangan)
- Surat mandat dari semua ahli waris sebagai bentuk penunjukan wakil untuk memproses di KUA
- CATATAN : Fotokopi KTP diperbesar 200 %
B. ALUR PELAYANAN
- Pemohon menghadap KUA yang menerbitkan Buku Nikah dengan membawa persyaratan sebagaimana di atas
- Pemohon mengisi blangko permohonan yang sudah disiapkan KUA
- Petugas memverifikasi persyaratan dan data serta interviu (bila sudah lengkap proses berlanjut dan apabila belum lengkap maka proses berlanjut setelah lengkap)
- Entri data dan cetak surat keterangan
- Penandatanganan, stempel dan penyerahan
- Pengarsipan
C. DASAR HUKUM
- Pasal 58 PMA 30 Tahun 2024
- Kepala KUA, berdasarkan permohonan dapat menerbitkan surat keterangan yang berkaitan dengan penjelasan Akta Nikah dan keterangan lain yang tidak bertentangan dengan tugas fungsi KUA