A. PERSYARATAN PEMBUATAN PERUBAHAN DATA BUKU NIKAH
- Surat permohonan
- Foto copi KTP (pemohon, suami / istri) bila diurus sendiri
- Surat kuasa bermeterai Rp. 10.000,- bila diurus orang lain dengan melampirkan FC KTP pemberi dan yang diberi kuasa
- Buku Nikah asli yang akan dirubah
- Putusan Pengadilan dan dibuktikan dengan melampirkan Akta Kelahiran bila perubahan nama di Buku Nikah
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil dari dindukcapil bila perubahan di buku nikah selain nama
- (catatan : Foto copi KTP diperbesar 200 %)
B. ALUR PELAYANAN PEMBUATAN PERUBAHAN DATA BUKU NIKAH
- Pemohon/wakilnya menghadap KUA yang menerbitkan buku nikah dengan membawa persyaratan sebagaimana diatas
- Pemohon mengisi blanko permohonan yang sudah disiapkan kua
- Petugas memverifikasi persyaratan dan data serta interview. (Bila sudah lengkap proses berlanjut dan apabila belum lengkap maka proses berlanjut setelah lengkap).
- Entri data dan cetak perubahan buku nikah
- Penandatangan, stempel dan penyerahan
- Pengarsipan
- (catatan : Perubahan pada kolom catatan Akta dan Buku Nikah )
C. DASAR HUKUM
- Pasal 46 PMA 30 Tahun 2024
- PERDIRJEN 473 Tahun 2020